Kementerian Kesehatan telah resmi meluncurkan program Jampersal (Jaminan Persalinan) untuk
membantu ibu-ibu melahirkan secara gratis di fasilitas kesehatan pemerintah dan juga swasta
yang sudah menandatangai kerja sama.
Ibu hamil kini bisa melakukan persalinan yang dibantu oleh tenaga kesehatan secara gratis
Hal ini diharapkan bisa membantu mengurangi angka
kematian ibu dan bayi.
Peserta program Jampersal adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan
sampai 42 hari) dan bayi baru lahir (0-28 hari) yang belum memiliki jaminan persalinan,
seperti diungkapkan dalam rilis,
Peserta program Jampersal ini bisa memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (RS) di kelas III yang sudah
memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota.
Pelayanan Jampersal ini tidak hanya sebatas proses persalinan saja, tapi juga meliputi
pemeriksaan kehamilan ante natal care (ANC), pertolongan persalinan, pemeriksaan post natal
care (PNC) oleh tenaga kesehatan.
Selain itu, pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan persalinan dengan penyulit serta
komplikasi dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan RS berdasarkan rujukan yang ada.
Menurut data Kemenkes, 90 persen kematian ibu disebabkan karena persalinan. Hal ini karena
masih banyaknya ibu tidak mampu yang persalinannya tidak dilayani oleh tenaga kesehatan dan
fasilitas kesehatan yang baik karena terkendala biaya.
Diharapkan dengan diluncurkannya Jampersal, angka kematian ibu (AKI) dan juga angka
kematian bayi (AKB) akan menurun sehingga bisa mencapai target MDGs pada tahun 2015.
